Kamis, 17 Mei 2012 
Kilas Berita

Berita Utama

[+]

Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan bagi LKPD Kota Pontianak TA 2011

16/05/2012 – 14:19

Pontianak, 16 Mei 2012. Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menyambut gembira opini BPK RI atas LKPD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011, yaitu Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pontianak TA 2011 yang merupakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2011 yang pertama dari lima belas entitas di Provinsi [...]


Berita Lainnya

[+]

Tahukah Anda?

[+]

    Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan


    Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan oleh Pejabat yang bertanggungjawab kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Bila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pejabat wajib memberikan alasan yang sah, yaitu yang meliputi kondisi:

    force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, [...]