Berita Utama
[+]Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan bagi LKPD Kota Pontianak TA 2011
Pontianak, 16 Mei 2012. Walikota Pontianak, H. Sutarmidji menyambut gembira opini BPK RI atas LKPD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011, yaitu Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penjelas. Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Pontianak TA 2011 yang merupakan penyerahan LHP atas LKPD TA 2011 yang pertama dari lima belas entitas di Provinsi [...]
Berita Lainnya
[+]- 15 May
Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau TA 2011

Pontianak, 15 Mei 2012. Menyusul tiga belas kabupaten yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2011, dimana sepuluh kabupaten diantaranya telah selesai diperiksa dan sedang dalam proses penyelesaian laporan hasil pemeriksaan, hari ini bertempat di ruang tamu kepala perwakilan, Pemerintah Kabupaten Sekadau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Yohanes Jhon dan Inspektur Kabupaten, Rasihan, menyerahkan [...]
- 13 May
Konsinyering Pelaporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2011

Pontianak, 13 Mei 2012. Enam tim pemeriksa yang terdiri dari tim Kota Pontianak, Kabupaten Sintang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Pontianak, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Ketapang setelah menyelesaikan pemeriksaan di masing-masing kabupaten/kota, pada tanggal 7 s.d. 13 Mei 2012 bersama-sama dengan seluruh Pengendali Teknis, Wakil Penanggungjawab dan Penanggungjawab berkumpul di Balai Agung Kencana Hotel Santika Pontianak untuk [...]
Dari Media
[+]- 16 May Mental Korupsi Sudah Merata
- 16 May Bansos KONI Tunggu Audit BPK
- 15 May Uang Rakyat Dirampok
Pengumuman
[+]Tahukah Anda?
[+]Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan wajib disampaikan oleh Pejabat yang bertanggungjawab kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Bila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, Pejabat wajib memberikan alasan yang sah, yaitu yang meliputi kondisi:
force majeur, yaitu suatu keadaan peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, [...]






