PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
27/12/2016 – 12:34
bahwa keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mampu dan berwibawa sangat diharapkan dalam rangka penegakan hukum terutama untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah [download]