PERATURAN DAERAH KABUPATEN SANGGAU NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
27/03/2017 – 12:35
bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, perlu kiranya dilakukan upaya perubahan sistem akuntansi berbasis kas menjadi akuntansi berbasis akrual; [download]